Senin, 13 Juli 2020

KKP Serahkan Bantuan Alat Selam Kepada Masyarakat Konservasi di Padang


DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP Serahkan Bantuan Alat Selam Kepada Masyarakat Konservasi di Padang
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  
JAKARTA (4/7) - Kawasan konservasi Pulau Pieh dikenal sebagai destinasi wisata bahari yang memiliki keindahan terumbu karang dan menjadi salah satu spot penyelaman terbaik di Indonesia. Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh ini berhasil dijaga kelestariannya oleh kelompok masyarakat yang giat dan aktif dalam melaksanakan kegiatan konservasi di wilayahnya atau yang lebih dikenal dengan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK).

Guna menghadapi kenormalan baru (new normal) wisata, kawasan ini kembali mendapatkan perhatian dari  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa bantuan konservasi. Kali ini, bantuan diserahkan langsung kepada Yayasan Minang Bahari oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (29/6).

Direktur Jenderal PRL  Aryo Hanggono dalam keterangannya di Jakarta (4/7) menegaskan bahwa sejak Tahun 2016, KKP menyalurkan bantuan konservasi kepada kelompok-kelompok penggerak konservasi sebagai bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan terancam punah baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi.

“Bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat atas semangat yang tinggi dan kerja keras kelompok dalam melaksanakan kegiatan konservasi di wilayahnya, sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah melalui penyaluran bantuan konservasi,” ujar Aryo.

 “Selain itu, bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat karena adanya keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki dalam konservasi kawasan dan jenis ikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala LKKPN Pekanbaru Fajar Kurniawan saat menyerahkan bantuan menjelaskan bantuan konservasi yang diberikan berupa 3 (tiga) set alat selam.  Fajar berharap Yayasan Minang Bahari dapat merawat dan memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk mendukung dalam kegiatan-kegiatan konservasi.

“Semoga semakin giat dalam kegiatan konservasi, dapat menjadi contoh bagi kelompok-kelompok masyarakat konservasi lainnya  dan jadi penggerak masyarakat untuk ikut andil dalam upaya pelestarian dan perlindungan sumberdaya alam,” jelas Fajar di Padang (29/6).

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan Kelompok Yayasan Minang Bahari telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui Perdirjen PRL No. 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2020 dan telah melalui tahapan seleksi dan penilaian yang dilakukan tim verifikasi terhadap 5 Kelompok yang mengusulkan proposal bantuan bidang konservasi T.A. 2020.

“Kelompok Yayasan Minang Bahari dinyatakan layak dan lolos menjadi penerima bantuan, dengan pertimbangan kelompok tersebut berperan aktif dalam kegiatan monitoring biofisik dengan dukungan SDM yang bersertifikasi dari LIPI. Selain itu, mereka juga aktif melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir dalam pengembangan kawasan mangrove,” ungkap Fajar.

“Ke depan bantuan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat agar turut serta dalam mensukseskan pengelolaan kawasan konservasi yang ada di Indonesia bagian barat.  Yayasan Minang Bahari dapat turut serta melakukan pendataan dan pelestarian terumbu karang di kawasan konservasi perairan di Sumatera Barat,” tandasnya.

Sementara itu, Yayasan Minang Bahari yang diwakili Samsuardi menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan bantuan bagi kegiatan konservasi.

“Dengan adanya bantuan ini, kami kelompok Yayasan Minang Bahari akan mengoptimalkan pemanfaatan bantuan, serta akan turut berpartisipasi dalam aktifitas konservasi dan mendukung pengelolaan kawasan konservasi TWP Pulau Pieh”, ujar Samsuardi.

Penyerahan bantuan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, dan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut secara virtual melalui telekonferensi.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
 Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut    04 Juli 2020  
Read More

DUKUNG PENGAWASAN KONSERVASI, KKP SERAHKAN BANTUAN ALAT MONITORING PENYU KEPADA MASYARAKAT PENGGERAK KONSERVASI DI BANYUWANGI

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
  
BANYUWANGI (09/07) – Penyerahan bantuan disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (9/7). 

Pada kesempatan itu, Menteri Edhy menyampaikan bahwa bantuan berupa alat monitoring penyu diberikan sebagai upaya mendukung kelompok masyarakat pengawas kelautan dan perikanan (Pokmaswas) di bidang konservasi untuk lebih giat dan aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan konservasi. Selain itu bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktifitas masyarakat dalam kegiatan konservasi yang dilakukan. Bantuan KOMPAK diserahkan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Yayasan Penyu Banyuwangi (Banyuwangi Sea Turtle Foundation).

“KKP selalu aktif mendukung kelompok masyarakat di bidang konservasi sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem kelautan dan perikanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Edhy.

Selain menyerahkan bantuan, Menteri Edhy juga melakukan pelepasliaran tukik lekang sebanyak 25 ekor di Banyuwangi Under Water (Bunder) Pantai Bangsring, Kawasan Konservasi Perairan Bangsring di Kabupaten Banyuwangi. MKP juga berdiskusi dengan pengelola Bunder dan mengapresiasi upaya kelompok dalam melakukan edukasi dan wisata berbasis konservasi perairan dan biota laut. MKP meminta agar pengelola menjaga wilayah konservasi ini dan menata lokasi agar menjadi destinasi wisata.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan bahwa bantuan pemerintah bidang konservasi tahun 2020 diberikan kepada kelompok masyarakat untuk lebih menggiatkan aktivitas kelompok dalam konservasi pengelolaan penyu di Indonesia.

“Bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat atas semangat yang tinggi dan kerja keras kelompok dalam melaksanakan kegiatan konservasi di wilayahnya, sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah melalui penyaluran bantuan konservasi,” ujar Aryo.

“Kali ini dikhususkan kepada kelompok konservasi penyu karena penyu termasuk biota laut dilindungi dan termasuk dalam 20 target prioritas konservasi oleh KKP tahun 2020-2024. Semoga bantuan ini dapat mendukung upaya KKP dalam menjaga dan melestarikan penyu di habitatnya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan bantuan konservasi yang diberikan berupa peralatan monitoring peneluran penyu yang terdiri dari HOBO USB Micro Station, Smart Temp Sensor 12-bit w/ 6m Cable, Soil Moisture - 10HS, HOBOware PRO v.3.x for PC & Mac, 6-to-1 Smart Sensor Consolidator Box, 4-20mA Input Adapter, Soil PH Sensor. Permana berharap Yayasan Penyu Banyuwangi dapat merawat dan memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk mendukung dalam kegiatan-kegiatan konservasi.

Lebih lanjut, Permana menjelaskan Banyuwangi dikenal sebagai salah satu habitat penyu untuk bertelur dan berkembangbiak. Pemberian bantuan pemerintah bidang konservasi kepada Yayasan Penyu Banyuwangi (Banyuwangi Sea Turtle Foundation) sesuai dengan Peraturan Dirjen PRL No. 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2020 dan telah melalui tahapan seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh tim verifikasi.

Kelompok Yayasan Penyu Banyuwangi dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan, dengan pertimbangan kelompok tersebut berperan aktif dalam kegiatan konservasi penyu di wilayah Banyuwangi terutama di Pantai Marina Boom. Selain itu Yayasan Penyu Banyuwangi juga aktif melakukan sosialisasi pelestarian penyu di lingkungan masyarakat dan Pendidikan‘’ ujar Permana.

Atas bantuan KKP ini, Wiyanto Haditanojo mewakili Yayasan Penyu Banyuwangi pun menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan bantuan tersebut.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
 Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut    10 Juli 2020  
Read More

Minggu, 12 Juli 2020

Kominfo Minta Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler Lakukan Investigasi


Siaran Pers No. 81/HM/KOMINFO/07/2020
Senin, 6 Juli 2020
Tentang
Kominfo Minta Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler Lakukan Investigasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ujarnya di Jakarta, Senin (06/07/2020).
Menurut Menteri Johnny,  dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. 
Menteri Kominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan. 
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelasnya. 
 Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.
"Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya. 
Bahkan, Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.
"Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," jelasnya. 
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Read More

Senin, 06 Juli 2020

Pengendalian IMEI Mulai 18 April 2020, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap

SIARAN PERS NO. 58/HM/KOMINFO/04/2020
Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran - (antarafoto)
Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/04/2020
Sabtu, 18 April 2020
Tentang
Pengendalian IMEI Mulai 18 April 2020, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap 
Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020.  Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu. 
  2. Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI. 
  3. Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
  4. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
  5. Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
  6. Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara onlinemarketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
  7. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.  
Tentang IMEI dan Registrasi
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Read More

Menkominfo Bahas Kerja Sama Pengembangan Teknologi 5G dengan Qualcomm di Davos

Siaran Pers No.13/HM/KOMINFO/01/2020
Jumat, 24 Januari 2020
Tentang
Menkominfo Bahas Kerja Sama Pengembangan Teknologi 5G dengan Qualcomm di Davos

Davos, Kominfo - Pada hari ketiga penyelenggaraan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting di Davos, Swiss, Menkominfo Johnny G Plate mengadakan pertemuan dengan President Qualcomm Cristiano Amon.
Pertemuan yang berlangsung di Paviliun Indonesia ini membahas sejumlah hal, diantaranya penjajagan kerjasama pengembangan teknologi 5G. Qualcomm merupakan salah satu perusahaan teknologi global yang tengah melakukan berbagai inovasi teknologi digital.
"Kami tertarik untuk mendukung pengembangan teknologi 5G di Indonesia. Lebih dari itu, kami ingin meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang dengan pemerintah Indonesia," harap Cristiano Amon.
Menteri Johnny menyampaikan bahwa Indonesia berpeluang besar dan sedang bersiap untuk menjadi digital hub di kawasan Asia. "Salah satu kunci untuk menjadi terdepan di era digital adalah kesiapan infrastruktur, diantaranya dengan penguatan konektivitas melalui teknologi 5G.” jelas Menteri Kominfo.
Merespons tawaran kerja sama tersebut, Menteri Kominfo menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerjasama dalam rangka mendukung kepentingan nasional Indonesia, misalnya dalam inisiatif pembangunan ibukota baru.
Menkominfo dan Dirjen IKP saat adakan pertemuan dengan qualcomm di Davos
Hal senada juga disampaikan Menteri Johnny saat menerima VP Global Public Policy AWS Michael Punke. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membicarakan beberapa isu krusial seperti realisasi rencana investasi AWS di Indonesia, perlindungan data pribadi, dan dukungan AWS terhadap ekonomi digital Indonesia. Kembali Menteri Kominfo menekankan bahwa setiap kerja sama harus selalu menghadirkan nilai tambah bagi Indonesia.
Pertemuan dengan dua raksasa teknologi global tersebut menjadi agenda penutup sejumlah pertemuan maraton yang dilakukan oleh Menkominfo di ajang WEF 2020. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo menyebutkan sepanjang pelaksanaan World Economic Forum 2020 sudah banyak sekali hasil positif yang didapat Pemerintah Indonesia.
“Kegiatan di Davos ini menjadi sangat efektif. Semua menteri yang datang melakukan serangkaian negosiasi dan lobi dengan mitra, baik antar negara maupun juga antar company dan ini mudah-mudahan bisa menjadi babak baru tumbuhnya ekonomi Indonesia yang berbasis pada teknologi dan menjadi kekuatan kita untuk mencapai target target yang sudah ditetapkan di Davos 2020 ini,” jelas Widodo Muktiyo. *

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Read More

Selasa, 30 Juni 2020

182 WNI dari Pakistan Tiba di Jakarta Jalani Protokol Kesehatan

182 WNI dari Pakistan Tiba di Jakarta Jalani Protokol Kesehatan

182 WNI dari Pakistan Tiba di Jakarta Jalani Protokol Kesehatan
 
 
  1. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Islamabad telah memfasilitasi repatriasi mandiri 182 WNI dari Pakistan dengan memanfaatkan penebangan khusus.
  2. Repatriasi tersebut tiba di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020, pukul 08.00, membawa 182 WNI yang terdiri dari 136 orang anggota Jamaah Tabligh (JT), 17 mahasiswa, 13 santri, dan 16 travellers.
  3. Seluruh WNI tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan memiliki surat keterangan jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan Pakistan.
  4. Setibanya di Jakarta, WNI  menjalani pemeriksaan kesehatan kembali, sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan akan menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang disediakan oleh Pemerintah.
  5. Hingga saat ini masih terdapat 7 orang WNI anggota Jamaah Tabligh yang masih berada di Pakistan, 2 diantara mereka positif Covid-19, dan masih dirawat di Pakistan, dalam kondisi stabil, dan 5 orang lainnya memilih untuk menunggu penerbangan komersial.

Sumber: Kem​enterian Luar Negeri RI
Read More

Indonesia Kecam Keras dan Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel

Indonesia Kecam Keras dan Tolak Aneksasi Palestina oleh Israel


  1. Indonesia mengecam keras dan menolak rencana Aneksasi  wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel;
  2. Rencana tersebut illegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional.
  3. Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara.
  4. Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana tersebut.
Kementerian Luar Negeri


Sumber:kemlu.go.id
Read More

Kemlu RI dan KBRI Abu Dhabi Bantu Tangani PMI yang Terhambat Kepulangannya di Bandara Abu Dhabi

Kemlu RI dan KBRI Abu Dhabi Bantu Tangani PMI yang Terhambat Kepulangannya di Bandara Abu Dhabi

1. KBRI Abu Dhabi telah menerima pengaduan melalui hotline KBRI pada tanggal 30 Mei 2020 pukul 23.00 bahwa terdapat 26 pekerja migran Indonesia yang terhambat perjalanan pulang ke Indonesia di Bandara Abu Dhabi. 

2. Menurut informasi, mereka membeli tiket melalui salah satu platform tiket online  untuk terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda GA 9046 yang dioperasikan oleh  Etihad EY 474. Jadwal  keberangkatan semula  adalah 31 Mei 2020 dini hari (02.50am) waktu setempat.

3. Dari informasi yang berusaha dikumpulkan, penerbangan tersebut tidak tercatat di website resmi Etihad dan tidak ada jadwal EY 474 utk tgl 31 Mei 2020. 

4. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pejabat KBRI Abu Dhabi terjun langsung membantu para pekerja migran Indonesia tersebut dan memberi bantuan logistik. Berdasarkan pendataan, tercatat terdapat 37 pekerja migran Indonesia yang berada di Bandara Abu Dhabi, sedang sekitar 15 WNI lainnya telah kembali ke rumah masing masing. 

5. Selain itu, Kemlu juga langsung berkoordinasi dengan Dirut Garuda dan Kantor Pusat Maskapai Garuda untuk memperoleh informasi lebih jauh dari pihak Garuda.

6. Sampai informasi ini dikeluarkan belum diperoleh penjelasan teknis detail dari Garuda, namun Dirut Garuda menyampaikan bahwa Garuda akan bertanggung jawab dan menindaklanjuti situasi ini

7. Berdasarkan informasi KBRI Abu Dhabi, saat ini UAE belum membuka secara penuh penerbangan internasional. Selama pandemi COVID-19 di dua bulan terakhir, penerbangan EY 474 dilakukan sekali setiap minggu pada hari Kamis pukul 14.50.

Kementerian Luar Negeri RI

Sumber:kemlu.go.id
Read More
 
www.Indo-pages.blogspot.com